Bank Bpd Bali
Tentang Bank Bpd Bali
Sejarah Pendirian (1962)
Bank
Pembangunan Daerah Bali didirikan pada tanggal 5 Juni 1962 dengan Akta
Notaris Ida Bagus Ketut Rurus Nomor 131. Dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Pokok Bank Pembangunan Daerah
Bali maka akta notaris tersebut dibatalkan dan selanjutnya berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 6/DPR.DGR/1965 Tanggal 9 Februari 1965
didirikanlah Bank Pembangunan Daerah Bali dengan bentuk hukum Perusahaan
Daerah.
Perubahan Badan Hukum Perseroan (2004)
Perubahan Badan Hukum Perseroan (2004)
Perubahan
bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi Perseroan
Terbatas (PT) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 12 Mei 2004
yang dibuat dihadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH, Notaris di Denpasar
yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. C-12858HT.01.01.TH 2004
tanggal 21 Mei 2004, Tambahan Berita Negara RI No.50 tanggal 22 Juni
2004, dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dengan Akta No. 25 tanggal 8 Agustus 2008
yang dibuat oleh I Made Widiada,SH, Notaris di Denpasar yang disahkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-63398.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 15 September 2008, Tambahan
Berita Negara RI No.81 tanggal 7 Oktober 2008; dan telah mengalami
beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta Nomor 24 tentang
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 11 Maret 2015
yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar.
Peningkatan aktivitas (2004)
Peningkatan aktivitas (2004)
Pada
tahun 2004 aktivitas PT. Bank Pembangunan Daerah Bali ditingkatkan dari
Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan persetujuan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 6/32/KEP.DGS/2004 tanggal 11
Nopember 2004.
Peningkatan Modal Dasar Perseroan
Peningkatan Modal Dasar Perseroan
Untuk
meningkatkan kegiatan usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Bali modal
dasar awal pendirian adalah Rp.75.000.000.000,00 ditingkatkan menjadi
Rp. 250.000.000.000,00. Modal dasar tersebut kemudian ditingkatkan
menjadi Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS - LB) tahun 2004 yang dikukuhkan dengan
Akta Nomor 49 tanggal 31 Agustus 2004.
Dan
sesuai dengan Akta Nomor 24 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat oleh I Made Widiada,
Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar, mengubah anggaran dasar perseroan
menjadi Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah)